purAIkerto Prompt Pertama Kamu: Cara Ngobrol dengan AI Agar Hasilnya Berguna purAIkerto Review ChatGPT Gratis 2026: Masih Worth It? purAIkerto Apa Itu Token dan Kenapa AI Gratis Ada Batasnya? purAIkerto Strategi Pakai 3 AI Gratis Bergantian Tanpa Bayar purAIkerto Chat AI Gratis Lewat Browser — Panduan Pemula purAIkerto Kisah Lahirnya puraikerto.my.id: Kolaborasi Manusia dan Agent bAIwor

Pedoman dan Etika Kecerdasan Artifisial

Definisi

  • Kecerdasan Artifisial adalah teknologi yang berfokus pada pengembangan sistem, dengan tujuan yang eksplisit atau implisit, yang mampu, secara otonom atau semi-otonom, memproses data dan informasi berdasarkan berbagai variasi masukan yang diterimanya untuk menghasilkan keluaran berupa prediksi, rekomendasi, konten, atau keputusan laiya yang berdampak pada lingkungan fisik maupun digital.
  • Pemangku Kebijakan adalah kementerian/lembaga, yang bertugas mengawasi dan mengeluarkan pengaturan terhadap sektornya dan badan usaha yang memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan di perusahaan masing-masing.
  • Pelaku Sektor adalah penyedia data, pengembang Kecerdasan Artifisial, penyedia sistem Kecerdasan Artifisial, dan penyelenggara sistem Kecerdasan Artifisial.
  • Pengguna adalah Pengguna Akhir yaitu pihak yang menggunakan sistem Kecerdasan Artifisial secara langsung melalui antarmuka pengguna atau layanan berbasis Kecerdasan Artifisial.
  • Penyedia Data adalah pihak yang menyediakan data untuk pelatihan, pengujian, atau validasi model Kecerdasan Artifisial.
  • Pengembang Kecerdasan Artifisial adalah pihak yang merancang mengembangkan, dan melakukan pelatihan awal terhadap model Kecerdasan Artifisial, termasuk menentukan arsitektur, algoritma, serta metodologi pelatihan yang digunakan untuk menghasilkan sistem Kecerdasan Artifisial.
  • Penyedia Sistem Kecerdasan Artifisial adalah pihak yang menyediakan akses terhadap model Kecerdasan Artifisial dan infrastruktur pendukungnya, serta mengintegrasikan sistem Kecerdasan Artifisial ke dalam produk, layanan, atau platform tertentu.
  • Penyelenggara Sistem Kecerdasan Artifisial adalah pihak yang mengimplementasikan dan mengoperasikan sistem Kecerdasan Artifisial dalam konteks pengguna spesifik, seperti dalam layanan publik, sektor industri, atau institusi tertentu.
  • Instansi Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan Kementerian/Lembaga adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
  • Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi.
  • I. PENDAHULUAN

    Kecerdasan Artifisial (KA) adalah teknologi yang berfokus pada pengembangan sistem, dengan tujuan yang eksplisit atau implisit mampu secara otonom atau semi-otonom, memproses data dan informasi berdasarkan berbagai variasi masukan yang diterimanya, untuk menghasilkan keluaran berupa prediksi, rekomendasi, konten, atau keputusan laiya yang berdampak pada lingkungan fisik maupun digital.

    Kecerdasan Artifisial (KA) menawarkan potensi besar untuk meningkatkan efisiensi, inovasi, dan kualitas hidup. Namun dibalik peluang tersebut, terdapat serangkaian risiko yang kompleks dan tidak dapat diabaikan. Risiko- risiko ini bersifat multidimensi, melibatkan aspek teknis, sosial, ekonomi, budaya, serta politik, dan berdampak pada berbagai tingkat mulai dari level individu dan sistem (mikro), hingga level masyarakat dan negara (makro). Risiko teknis seperti bias algoritma, kegagalan sistem, atau serangan siber berpotensi mengganggu keandalan dan keadilan sistem KA. Sementara itu, risiko sosial dan struktural seperti ketimpangan digital, pelanggaran hak digital, eksploitasi budaya, dan disinformasi, mengarah pada tantangan yang lebih dalam: erosi kepercayaan publik, marginalisasi kelompok rentan, dan bahkan ancaman terhadap kedaulatan data serta nilai-nilai kebangsaan.

    Kecerdasan Artifisial (KA) harus dikelola secara hati-hati untuk menjamin penggunaan KA secara aman dan terpercaya. Sistem KA dalam keseluruhan siklus hidup harus memenuhi 3 (tiga) komponen yaitu: memenuhi peraturan perundang-undangan, sejalan dengan Nilai Etika dan tangguh (robust) terhadap dampak gangguan yang merugikan. Ketiga komponen tersebut penting namun belum cukup untuk menjamin penggunaan KA yang aman dan terpercaya. Oleh karena itu secara ideal ketiga komponen tersebut bekerja secara selaras dan saling melengkapi, namun dalam hal terjadi tekanan yang muncul diantaranya, maka diharapkan seluruh Pemangku Kepentingan mengusahakan penyelesaiaya demi kemanfaatan yang luas.

    Dalam konteks Indonesia yang kaya akan keberagaman dan memiliki fondasi nilai kolektif seperti Pancasila, pemetaan risiko KA bukan sekadar latihan normatif, namun merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa pengembangan teknologi berjalan selaras dengan prinsip keadilan sosial, kedaulatan digital, dan penghormatan terhadap martabat manusia. Oleh karena itu, pemahaman mendalam terhadap lanskap risiko ini harus menjadi fondasi bagi perumusan strategi dengan mengutamakan pendekatan kontekstual, pencegahan nyata, dan mitigasi berkelanjutan. Pendekatan ini penting agar ekosistem KA di Indonesia berkembang secara inklusif, adil, dan bertanggung jawab.

    Belum adanya panduan Etika secara nasional yang mencakup mitigasi risiko pelindungan, pemantauan dan penanganan insiden sehingga menyebabkan kerangka etika KA yang berlaku di Indonesia saat ini masih belum lengkap. Meskipun berbagai pedoman etika KA dari lembaga internasional seperti OECD, Uni Eropa, dan UNESCO telah tersedia, penerapaya di Indonesia belum sepenuhnya mempertimbangkan nilai-nilai lokal seperti gotong royong, keadilan sosial, dan keberagaman budaya. Pemerintah saat ini sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menkominfo No.9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial, namun Surat Edaran ini dianggap belum cukup dapat mengikat pengembangan Etika KA di Indonesia. Tanpa Pedoman Etika KA yang selaras dengan nilai-nilai Indonesia, pendekatan terhadap penerapan KA di Indonesia berisiko tetap bersifat parsial, dan fragmentaris.

    II. PRINSIP ETIKA KECERDASAN ARTIFISIAL PADA FORUM GLOBAL

    Panduan Etika KA perlu selaras dengan panduan etika KA pada forum- forum global. Keselarasan ini memastikan bahwa Etika KA mempertimbangkan nilai-nilai universal. Dengan demikian KA dapat dimanfaatkan maksimal bagi kemanusiaan namun minimal potensi risiko dan dampak negatifnya. Panduan pada forum-forum global Etika KA yang menjadi pertimbangan meliputi diantaranya:

    1. Sepuluh prinsip Etika KA UNESCO

    Rekomendasi ini disiapkan oleh UNESCO, merupakan kesepakatan multilateral normatif yang mengatur etika KA, diharapkan dapat diterapkan oleh 194 negara anggota UNESCO. UNESCO menegaskan bahwa sistem KA dan kebijakan praktik etika KA harus dilakukan secara berkelanjutan dan sistematik, sesuai dengan risiko yang relevan. Hal ini harus didasarkan pada kerangka kerja yang disepakati secara internasional dan melibatkan evaluasi terhadap lembaga swasta dan publik, penyedia layanan, dan program, termasuk evaluasi mandiri, serta studi pelacakan dan pengembangan serangkaian indikator. Pengumpulan dan pengolahan data harus dilakukan sesuai dengan hukum internasional, peraturan perundang-undangan nasional mengenai pelindungan data dan privasi data, serta nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang tercantum.

    Prinsip-prinsip tersebut meliputi:

    a. Proportionality and Do No Harm

    b. Safety and Security

    c. Right to Privacy and Data Protection

    d. Multi-stakeholder and Adaptive Governance & Collaboration

    e. Responsibility and Accountability

    f. Transparency and Explainability

    g. Human Oversight and Determination

    h. Sustainability

    i. Awareness & Literacy

    j. Fairness and Non-Discrimination

    Dalam penerapan rekomendasi ini, UNESCO lebih lanjut mensyaratkan adanya penilaian di level negara (Readiness Assessment Methodology) sebagai ukuran kesiapan negara dalam mengadopsi rekomendasi ini, dimana Indonesia sudah menyelesaikan penilaiaya di tahun 2024. Recommendation on the Ethics of Artificial Intelligence UNESCO mengandung 4 core values (Human rights and human dignity; Living in peaceful, just and intercoected societies; Ensuring diversity and inclusiveness; Environment and ecosystem flourishing).

    2. Recommendation of Council on Artificial Intelligence OECD (2025)

    Merupakan prinsip internasional untuk KA yang dikembangkan oleh OECD, dengan 5 prinsip berikut:

    a. Inclusive growth, sustainable development and well-being: pemangku kebijakan harus proaktif dalam pengelolaan yang bertanggung jawab terhadap KA untuk kebermanfaatan manusia dan planet.

    b. Respect for the rule of law, human rights and democratic values, including fairness and privacy: Hal ini mencakup non-diskriminasi dan kesetaraan, kebebasan, martabat, otonomi individu, privasi dan pelindungan data, keragaman, keadilan, keadilan sosial, serta hak-hak tenaga kerja yang diakui secara internasional.

    c. Transparency and explainability: Pemangku kepentingan perlu berkomitmen untuk transparansi dan bertanggung jawab mengenai sistem KA.

    d. Robustness, security and safety: sistem KA harus bersifat kuat, menjaga keselamatan dan keamanan pada seluruh siklus hidupnya, sehingga dalam penggunaan normal maupun penyalahgunaan dapat diperkirakan. Sistem KA dapat berfungsi sebagaimana mestinya tanpa menimbulkan risiko keselamatan atau keamanan.

    e. Accountability: Pemangku kepentingan harus memastikan sistem KA dapat ditelusuri termasuk keterhubungan kepada data set, proses, dan pembuatan keputusan dalam siklus hidup KA.

    Untuk menjalankan hal ini, pelaku KA perlu menerapkan mekanisme dan safeguard seperti pengawasan termasuk menangani risiko yang timbul dari penggunaan diluar tujuan penyalahgunaan yang disengaja, atau penyalahgunaan yang tidak disengaja, dengan cara yang sesuai dengan konteks dan konsisten dengan perkembangan terkini. Selain itu OECD saat ini memiliki pemantauan insiden dan bahaya dari KA (AI Incident and Hazard Monitoring).

    3. ASEAN Guide on AI Governance and Ethics (2024)

    Salah satu tujuan dan maksud ASEAN adalah untuk mempromosikan kerja sama aktif dan bantuan timbal balik pada hal-hal yang menjadi kepentingan bersama di bidang ekonomi, sosial, teknis, dan ilmiah.

    Prinsip-prinsip yang terkandung didalamnya antara lain:

  • Transparency and Explainability
  • Fairness and Equity
  • Security and Safety
  • Robustness and Reliability
  • Human-centricity
  • Privacy and Data Governance
  • Accountability and Integrity
  • Panduan ini berfokus pada mendorong keselarasan di dalam ASEAN dan memfasilitasi interoperabilitas kerangka kerja KA di berbagai yurisdiksi. Struktur dan tata kelolanya menitikberatkan kepada multidisiplin, menetapkan standar, hingga menjelaskan peran dan tanggung jawab yang terlibat mulai dari desain hingga implementasi KA tersebut. ASEAN juga telah menyiapkan model Risk Impact Assessment.

    Panduan ini dikembangkan secara kolaboratif oleh semua negara anggota ASEAN dan akan berfungsi sebagai panduan praktik terbaik regional mengenai tata kelola dan etika KA. Panduan ini juga berfungsi sebagai panduan praktis bagi organisasi dan lembaga pemerintah di kawasan yang ingin merancang, mengembangkan, dan menerapkan teknologi KA. Negara-negara anggota, pengembang, dan penyelenggara teknologi KA yang beroperasi di yurisdiksi negara dianjurkan untuk menerapkan ketentuan dalam panduan secara sukarela.

    4. Ethically Aligned Design IEEE (2019)

    Merupakan panduan teknis dan normatif bagi pengembang dan pemangku kebijakan, dengan titik berat di perancangan pengembangan, dengan prinsip:

  • Human rights: memastikan tidak melanggar hak asasi manusia yang diakui secara internasional.
  • Well-being: memprioritaskan indikator kesejahteraan dalam desain dan penggunaaya.
  • Accountability: memastikan bahwa para pengembang dan penyelenggara bertanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan.
  • Transparency: memastikan pengembang beroperasi secara transparan.
  • Minimising misuse: meminimalisir penyalahgunaan.
  • Penerapan matriks indikator kesejahteraan yang mencakup keselamatan kerja dan kesehatan fiskal sangat krusial untuk mengevaluasi dampak kemajuan teknologi secara holistik, sehingga memungkinkan tidak hanya mengukur manfaat positif, tetapi juga memberikan kerangka kerja untuk mengidentifikasi dan menguji konsekuensi negatif tak terduga yang berpotensi mengurangi kesejahteraan manusia.

    III. TUJUAN

    Etika KA adalah seperangkat prinsip moral yang akan berfungsi sebagai landasan yang memastikan bahwa proses pengembangan, penerapan dan pemanfaatan KA dilaksanakan secara bertanggung jawab, adil, transparan, menghormati privasi, menjamin keamanan, memungkinkan pengawasan manusia, serta sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

    Pedoman Etika KA memuat tata cara membangun Etika KA untuk mewujudkan pengembangan, penyelenggaraan dan pemanfaatan KA secara etis dan bertanggung jawab. Pengembangan, penyelenggaraan dan pemanfaatan Kecerdasan Artifisial yang etis dan bertanggung jawab dibangun melalui langkah-langkah keselamatan (safety) dan keamanan (security) KA.

    Keselamatan (safety) KA yaitu sistem KA yang mampu melindungi pengguna, memastikan pengembangan Kecerdasan Artifisial secara bertanggung jawab, handal, dan transparan dalam keputusan. Sedangkan keamanan (security) KA yaitu sistem KA yang mampu melakukan pelindungan serangan dari luar sistem, mampu mencegah penyalahgunaan akses melalui pengelolaan manajemen akses, otentikasi dan hal laiya guna membangun sistem KA yang aman.

    IV. RUANG LINGKUP

    Pedoman Etika KA digunakan sebagai Pedoman bagi:

  • Pengguna yaitu Pengguna Akhir yaitu Pihak yang menggunakan sistem KA secara langsung melalui antarmuka pengguna atau layanan berbasis KA.
  • Pelaku Sektor yaitu Penyedia Data, Pengembang KA, Penyedia Sistem KA dan Penyelenggara Sistem KA.
  • Pemangku Kebijakan yaitu Kementerian/ Lembaga yang bertugas mengawasi dan mengeluarkan pengaturan terhadap sektornya dan badan usaha yang memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan di perusahaan.
  • Pedoman Etika KA mencakup Nilai Etika KA, Manfaat Penerapan Etika KA, Identifikasi dan Mitigasi Risiko dan langkah-langkah Pelindungan (safeguard), Peran dan Tanggung jawab para pihak, serta mekanisme Pemantauan dan Evaluasi.

    Ketentuan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pedoman Etika KA ini tidak berlaku pada pengembangan, penyelenggaraan dan pemanfaatan sistem KA untuk keperluan:

  • penggunaan Kecerdasan Artifisial untuk tujuan pertahanan dan keamanan negara; dan
  • kegiatan pengujian, pengembangan dan penelitian Kecerdasan Artifisial untuk kepentingan non komersial,
  • sepanjang tetap mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

    V. NILAI ETIKA KECERDASAN ARTIFISIAL

    Nilai Etika KA merupakan cerminan yang dapat membantu untuk memahami pengembangan, penerapan dan pemanfaatan KA yang dapat berimplikasi pada hak-hak dasar (fundamental rights). Nilai Etika KA dapat membantu memberikan panduan yang lebih jelas pada saat mengidentifikasi apa yang harus dilakukan manusia pada teknologi ini daripada apa yang dapat manusia lakukan pada teknologi.

    Prinsip-prinsip dalam nilai Etika KA meliputi, sebagai berikut:

    1. Inklusivitas

    Pengembangan, penyelenggaraan dan pemanfaatan KA perlu memperhatikan nilai kesetaraan, keadilan, dan perdamaian dalam menghasilkan informasi maupun inovasi untuk kepentingan bersama.

    Inklusivitas dapat ditinjau dari sisi sudut pandang:

  • Pengguna: Pengguna memiliki hak untuk mendapatkan layanan secara adil.
  • Pelaku Sektor: Pelaku Sektor memastikan sistem KA tidak bias dan memperlakukan individu secara adil, setara, tanpa memandang ras, jenis kelamin, etnis, atau karakteristik laiya. Hal ini melibatkan pertimbangan perspektif yang beragam selama fase desain dan penerapan langkah-langkah untuk mengurangi bias dalam data dan pembangunan algoritma.
  • Pemangku Kebijakan: Pemangku Kebijakan menimbang nilai kesetaraan, keadilan, dan perdamaian dalam menghasilkan informasi maupun inovasi untuk kepentingan bersama, menyiapkan pedoman untuk keperluan pengumpulan data yang tidak bias, pengambilan keputusan algoritma, dan audit rutin untuk mendeteksi dan memperbaiki bias.
  • 2. Kemanusiaan

    Pengembangan, penyelenggaraan dan pemanfaatan KA perlu memperhatikan nilai kemanusiaan dengan tetap saling menjaga hak asasi manusia, hubungan sosial, kepercayaan yang dianut, serta pendapat atau pemikiran setiap orang.

    Kemanusiaan dapat ditinjau dari sisi sudut pandang:

  • Pengguna: Pengguna memiliki hak untuk dapat berinteraksi dengan teknologi yang mampu menerjemahkan kebutuhan sesuai budaya, ras, jenis kelamin, ataupun agama sehingga mencegah terjadinya konflik antar pengguna atau masyarakat dengan kekayaan keragamaya.
  • Pelaku Sektor: Pelaku Sektor menerapkan langkah untuk mengurangi bias dalam data dan algoritma selama fase desain untuk menjaga hak asasi manusia, hubungan sosial, kepercayaan yang dianut dan keragaman pandangan. Sistem KA tidak boleh melakukan diskriminasi berdasarkan agama, ras, jenis kelamin dan keragaman sosial. Pelaku Sektor juga mempertimbangkan distribusi manfaat KA yang adil untuk menghindari kelompok- kelompok tertentu tidak memiliki akses atas kemanfaataya.
  • Pemangku Kebijakan: Pemangku Kebijakan membuat panduan pengumpulan data yang tidak bias, pengambilan keputusan algoritma dan audit rutin untuk mendeteksi bias serta memastikan kekayaan keragaman menjadi hal yang diutamakan dalam membangun solusi.
  • 3. Keamanan

    Pengembangan, penyelenggaraan dan pemanfaatan KA perlu memperhatikan aspek keamanan pengguna dan data yang digunakan agar dapat menjaga privasi, data pribadi, dan mengutamakan hak pengguna sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.

    Keamanan dapat ditinjau dari sisi sudut pandang:

  • Pengguna: Pengguna memiliki hak mendapatkan kenyamanan dan keamanan dalam memanfaatkan layanan berbasis KA.
  • Pelaku Sektor: Pelaku Sektor mengutamakan keandalan dan keamanan sistem KA, memastikan sistem tersebut berfungsi sebagaimana mestinya, menghindari hasil yang berbahaya, melakukan pengujian yang ketat, pemantauan dan penerapan fail-safe mechanism. Pelaku Sektor juga mengutamakan aspek keamanan data pengguna yang digunakan agar dapat menjaga privasi, data pribadi, dan mengutamakan hak pengguna sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
  • Pemangku Kebijakan: Pemangku Kebijakan memastikan penerapan sistem KA yang aman dan keandalaya, melakukan pengamatan kepatuhan keamanan sistem KA untuk menilai ketahanaya dalam berbagai kondisi.
  • 4. Aksesibilitas

    Pengembangan, penyelenggaraan dan pemanfaatan KA bersifat inklusif dan tidak diskriminatif, pengguna memiliki hak yang sama dalam mengakses penyelenggaraan KA.

    Aksesibilitas dapat ditinjau dari sisi sudut pandang:

  • Pengguna: Pengguna memiliki hak yang sama dalam mengakses layanan berbasis KA.
  • Pelaku Sektor: Pelaku Sektor menerapkan sistem KA yang dapat diakses oleh Pengguna, tidak melakukan diskriminasi dan bersifat inklusif. Pelaku Sektor memberikan kendali kepada Pengguna untuk memungkinkan melakukan intervensi untuk mengurangi potensi risiko.
  • Pemangku Kebijakan: Pemangku Kebijakan memastikan pelaku sektor untuk menyediakan akses layanan yang setara bagi seluruh pengguna tanpa mengurangi kemampuan layanan.
  • 5. Transparansi

    Pengembangan, penyelenggaraan dan pemanfaatan KA bersifat inklusif dan tidak diskriminatif, pengguna memiliki hak yang sama dalam mengakses penyelenggaraan KA.

    Transparansi dapat ditinjau dari sisi sudut pandang:

  • Pengguna: Pengguna mengerti apa yang KA perbuat dengan data yang dimiliki, dan berhak untuk mendapatkan akses informasi bagaimana KA mengolah datanya.
  • Pelaku Sektor: Pelaku Sektor menyediakan transparansi atas sistem KA dan menyediakan penjelasan dalam setiap pengambilan keputusan.
  • Pemangku Kebijakan: Pemangku Kebijakan memastikan Para Pihak yang terlibat dalam sistem KA berkomitmen bahwa algoritma yang dikembangkan dapat dijelaskan. Transparansi berkaitan erat dengan tanggung jawab dan akuntabilitas.
  • 6. Kredibilitas dan Akuntabilitas

    Pengembangan, penyelenggaraan dan pemanfaatan KA perlu mengutamakan kemampuan dalam pengambilan Keputusan dari informasi atau inovasi yang dihasilkan. Informasi yang dihasilkan melalui KA harus dapat dipercaya dan dipertanggungjawabkan ketika disebarkan kepada publik.

    Kredibilitas dan Akuntabilitas dapat ditinjau dari sisi sudut pandang:

  • Pengguna: Pengguna berhak mendapatkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan dan kemudahan mendapatkan kejelasan informasi.
  • Pelaku Sektor: Pelaku Sektor mengutamakan kemampuan dalam pengambilan keputusan informasi atau inovasi yang dihasilkan. Informasi yang dihasilkan harus dapat dipercaya dan dipertanggungjawabkan ketika disebar kepada publik. Pelaku Sektor bertanggung jawab terhadap tindakan dan keluaran teknologi bila terjadi kesalahan dan melakukan identifikasi mulai proses desain hingga implementasi sistem KA.
  • Pemangku Kebijakan: Pemangku Kebijakan menyiapkan panduan yang mencakup penetapan peran dan tanggung jawab yang jelas para pihak serta mekanisme pemantauan.
  • 7. Pelindungan Data Pribadi

    Pengembangan, penyelenggaraan dan pemanfaatan KA harus memastikan pelindungan data pribadi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Pelindungan Data Pribadi dapat ditinjau dari sisi sudut pandang:

  • Pengguna: Pengguna memahami dan meyakini data pengguna dikumpulkan atas persetujuan Pengguna dan ditangani secara bertanggung jawab. Pengguna memiliki hak untuk mendapatkan informasi bagaimana sistem KA mengolah data pribadi, termasuk penghentian dan penghapusan data.
  • Pelaku Sektor: Pelaku Sektor menjunjung tinggi hak pribadi individu dan melindungi data pribadi yang dikumpulkan atau diproses oleh sistem KA. Pelaku Sektor menerapkan langkah-langkah keamanan yang kuat dan mematuhi pelindungan data pribadi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Pemangku Kebijakan: Pemangku Kebijakan memperkuat penegakan undang-undang pelindungan data pribadi. Hal ini melibatkan penetapan standar untuk mendapatkan persetujuan, memastikan keamanan data, dan mendefinisikan penggunaan informasi data pribadi yang diizinkan.
  • 8. Pembangunan dan Lingkungan Berkelanjutan

    Pengembangan, penyelenggaraan dan pemanfaatan KA mempertimbangkan dengan cermat dampak yang ditimbulkan terhadap manusia, lingkungan, dan makhluk hidup laiya, untuk mencapai keberlanjutan dan kesejahteraan sosial.

    Pembangunan dan Lingkungan Berkelanjutan dapat ditinjau dari sisi sudut pandang:

  • Pengguna: Pengguna memiliki hak untuk menilai dampak pengembangan, penerapan, dan penggunaan KA bagi Pengguna.
  • Pelaku Sektor: Pelaku Sektor mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan terhadap manusia, lingkungan, dan makhluk hidup laiya, untuk mencapai keberlanjutan dan kesejahteraan sosial dan memberikan kontribusi positif yang berkelanjutan.
  • Pemangku Kebijakan: Pemangku Kebijakan memastikan manfaat sistem KA bagi masyarakat dan lingkungan dan melakukan pemantauan untuk keberlanjutan dan kesejahteraan sosial.
  • 9. Kekayaan Intelektual

    Pengembangan, penyelenggaraan dan pemanfaatan KA tunduk pada prinsip pelindungan Hak Kekayaan Intelektual sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.

    Kekayaan Intelektual dapat ditinjau dari sisi sudut pandang:

  • Pengguna: Pengguna Mengetahui dan memahami bahwa penggunaan layanan KA harus menghormati kekayaan intelektual dan menggunakaya secara bertanggungjawab.
  • Pelaku Sektor: Pelaku Sektor tunduk pada prinsip pelindungan Hak Kekayaan Intelektual sesuai ketentuan perundangan termasuk rahasia dagang, hak cipta, basis data, dan paten.
  • Pemangku Kebijakan: Pemangku Kebijakan melindungi hak cipta dan meningkatkan edukasi dan kesadaran publik mengenai pentingnya menghormati hak cipta. Penguatan pelindungan hak cipta dalam menghadapi KA membutuhkan pendekatan para pihak agar tercipta keadilan bagi pemegang hak cipta.
  • VI. MANFAAT PENERAPAN ETIKA KECERDASAN ARTIFISIAL

    Pengembangan, penyelenggaraan dan pemanfaatan KA yang etis dan bertanggung jawab akan dapat mendukung keberlanjutan ekonomi, sosial, dan lingkungan.

    Manfaat Etika KA dapat dijelaskan sebagai berikut:

  • Keberlanjutan Ekonomi: menciptakan inovasi, produktivitas, dan efisiensi sehingga akan mendorong pertumbuhan ekonomi.
  • Keberlanjutan Sosial: membantu layanan publik sehingga memberikan kesetaraan layanan publik bagi seluruh masyarakat.
  • Keberlanjutan lingkungan: melakukan optimalisasi alokasi sumber daya serta mengurangi limbah dan meningkatkan kelestarian lingkungan melalui pemantauan dan pengaturan sumber daya alam seperti air dan penggunaan bahan bakar fosil.
  • VII. IDENTIFIKASI DAN MITIGASI RISIKO SERTA LANGKAH LANGKAH PELINDUNGAN (SAFEGUARD)

    VII.1 Identifikasi dan Mitigasi Risiko

    Risiko bersifat multidimensi, melibatkan aspek teknis, sosial, ekonomi, budaya, serta politik, dan berdampak pada berbagai tingkat, mulai dari level individu dan sistem (mikro), hingga level masyarakat dan negara (makro).

    Risiko mikro dan risiko makro dijelaskan sebagai berikut:

    1. Risiko Mikro

    Kerentanan yang muncul dari desain, pengembangan dan implementasi teknis sistem KA yang berdampak pada individu, baik langsung maupun tidak langsung, terjadinya pelanggaran hak-hak warga negara termasuk pelanggaran terhadap hak atas pribadi, rasa aman, kebebasan berekspresi dan pelindungan dari kekerasan.

    Risiko mikro diantaranya sebagai berikut:

    a. Bias Algoritma: merupakan salah satu risiko utama dalam pengembangan dan penyelenggaraan KA. Bias tidak hanya berdampak pada keakuratan model, muncul kerap tidak disengaja akibat dari pola statistik dalam data yang digunakan untuk pelatihan KA. Sistem KA yang dilatih dengan data bias akhirnya memperkuat ketimpangan dalam proses pengambilan keputusan otomatis, sebagai akibat dari data yang tidak representatif. Bias dapat berimplikasi pada KA yang tidak berfungsi dengan seharusnya, sehingga menyebabkan dampak yang fatal.

    b. Disinformasi: kemampuan sistem KA dalam menghasilkan konten palsu seperti deepfake, dapat membuka celah penyalahgunaan. Fenomena ini meningkatkan potensi manipulasi informasi yang dapat menghilangkan integritas proses demokrasi.

    c. Pelanggaran Pelindungan Data Pribadi dan Keamanan Data: setiap pemrosesan data pribadi harus mendapatkan persetujuan yang jelas (explicit consent) dari pemilik datanya. Kegagalan sistem dalam melindungi data Pengguna dapat terjadi baik karena kelemahan teknis, maupun ketidakpatuhan pada standar pelindungan data pribadi.

    d. Pelanggaran Hak Cipta: berkembangnya teknologi KA memunculkan risiko pelanggaran hak cipta atas data- data yang digunakan sebagai basis penciptaan konten. Risiko pelanggaran hak cipta dan kekayaan intelektual dapat terjadi dari penggunaan elemen budaya tradisional atau ekspresi artistik lokal sebagai data pelatihan KA tanpa izin.

    e. Pembelajaran Pintasan (Shortcut Learning): keputusan yang mencerminkan logika manusia mengakibatkan keputusan yang dihasilkan KA bisa memberikan halusinasi, dan tidak dapat dijelaskan secara logis.

    f. Kerentanan Adversarial: KA dapat dimanipulasi melalui data input kecil yang tidak terlihat manusia, namun dapat berimplikasi pada model secara signifikan, karena saling berlawanan satu sama lain (adversarial). Risiko ini menunjukkan bahwa model rentan dan membutuhkan deteksi proporsional untuk menghindari keberulangan kerentanan.

    g. Penipuan KA (AI Deception): KA memanipulasi pengguna dengan berbagai kondisi dan memberi jawaban yang ingin didengar pengguna. Studi menemukan bahwa sebagian besar risiko penipuan KA, berasal dari sistem KA dan kebanyakan muncul setelah sistem diterapkan.

    h. Risiko Individu Kelompok Rentan (Perempuan, Anak, Penyandang Disabilitas, Lanjut Usia, dan Masyarakat Adat): Individu kelompok rentan memiliki kerentanan risiko yang tinggi dibandingkan kelompok laiya. Minimnya pemahaman terhadap cara kerja sistem KA membuat rentan terhadap pengumpulan data tanpa izin, bias algoritma, serta pengaruh berlebihan dari hasil KA yang dianggap netral. Khusus terhadap anak-anak, kurangnya kontrol terhadap fitur pelindungan data pribadi, dan lemahnya literasi digital telah memperbesar kemungkinan eksploitasi. Bagi penyandang disabilitas, banyak sistem KA dirancang tanpa mempertimbangkan aksesibilitas sehingga menghambat penggunaan dan partisipasi kelompok ini.

    2. Risiko Makro

    Merupakan dampak pengembangan, penyelenggaraan dan pemanfaatan KA terhadap nilai- nilai bersama, fungsi pelayanan publik untuk pemenuhan kesejahteraan sosial, ekonomi, kesehatan, pendidikan, budaya, lingkungan yang berkelanjutan dan kesenjangan akses antar wilayah serta kelompok masyarakat. Risiko Makro diantaranya terjadi akibat ketidaksetaraan akses, diskriminasi akses, bias KA, halusinasi, penyalahgunaan data pribadi.

    VII.2 Langkah-langkah Pelindungan (Safeguard)

    Berbagai inovasi dari pengembangan, penyelenggaraan dan pemanfaatan KA tidak bisa dilepaskan dari risiko yang mengikutinya, sehingga mitigasi risiko dan perlindungan (safeguard) perlu dipersiapkan. Mitigasi risiko dan Pelindungan (safeguard) akan membantu Pemangku Kebijakan, Pelaku Sektor dan Pengguna untuk melakukan evaluasi kesesuaian sistem KA dengan Nilai Etika KA. Pelindungan (safeguard) KA merupakan pendorong pengembangan KA yang bertanggung jawab, mengedepankan kepentingan publik namun tidak menghambat perkembangan dan pertumbuhan inovasi.

    Langkah-langkah pelindungan (safeguard) untuk menegakkan Nilai Etika sebagai berikut:

    Tabel 1. Pelindungan (Safeguard)

    Aspek Pelindungan (Safeguard)
    Kebermanfaatan dan pelindungan terhadap manusia, lingkungan, dan negara 1. Memastikan sistem KA meningkatkan kesejahteraan, martabat, dan kualitas hidup manusia, bukan sekadar efisiensi teknis.
    2. Melindungi lingkungan hidup dan pastikan teknologi tidak merusak keberlanjutan ekologis.
    3. Merancang dan menggunakan KA yang mengangkat potensi ekonomi lokal dan memperkuat posisi sosial-ekonomi masyarakat Indonesia.
    4. Melakukan penilaian dampak sosial, lingkungan, dan geopolitik sebelum pengembangan dan penerapan sistem KA.
    5. Mengoptimalkan penggunaan untuk menguatkan keahlian manusia, bukan untuk menumpulkan keahlian dan kemampuan manusia.
    6. Tidak menggunakan KA yang melemahkan kedaulatan Indonesia, baik secara teknologi, data, maupun pengambilan keputusan.
    7. Tidak membangun sistem KA tanpa kemampuan penguasaan sendiri.
    Menjauhi kerugian dan penyalahgunaan 1. Menyediakan mekanisme teknis dan prosedural untuk mencegah penyalahgunaan atau penyimpangan penggunaan KA.
    2. Memantau dan mengevaluasi secara aktif dampak sistem KA selama siklus hidupnya.
    3. Melaporkan dan menghentikan secara tegas jika terdapat indikasi bahwa sistem KA digunakan untuk membahayakan keselamatan, keamanan, atau kepentingan publik.
    4. Tidak merancang atau menggunakan KA untuk manipulasi, penipuan, diskriminasi, atau kontrol sosial yang tidak sah.
    5. Tidak menggunakan KA untuk aktivitas kriminal, seperti pencurian data, peretasan, deepfake, atau kejahatan siber laiya.
    Transparansi dan akuntabilitas 1. Menjelaskan secara terbuka cara kerja sistem KA, termasuk logika, data yang digunakan, limitasi dan tujuan penggunaaya.
    2. Mempublikasikan informasi penting seperti sumber data, potensi bias, dan risiko teknis.
    3. Menetapkan dan mendokumentasikan siapa yang bertanggung jawab atas setiap keputusan, pengembangan, dan penerapan sistem KA.
    4. Membangun sistem pelaporan internal dan eksternal untuk menangani keluhan, insiden, atau penyalahgunaan.
    5. Menyediakan dokumentasi teknis untuk mendukung evaluasi, pengawasan, dan akuntabilitas hukum.
    6. Mendorong organisasi untuk menanamkan budaya etis dan bertanggung jawab dalam setiap tahapan siklus hidup KA.
    Keadilan dan kecukupan 1. Menggunakan data yang representatif, relevan, dan sesuai konteks, khususnya dalam keragaman sosial-budaya Indonesia.
    2. Memastikan KA tidak memperkuat ketimpangan sosial, ekonomi, atau gender.
    3. Melakukan pengujian dampak algoritma secara berkala untuk memastikan keadilan operasional.
    4. Melakukan mekanisme koreksi atas keputusan KA yang tidak adil atau merugikan.
    5. Memprioritaskan efisiensi, kebermanfaatan, dan penggunaan sumber daya yang wajar dan proporsional.
    6. Tidak menggunakan data atau algoritma yang mengandung bias dan dapat menyebabkan diskriminasi terhadap individu atau kelompok.
    7. Tidak mengumpulkan atau memproses data pribadi yang tidak diperlukan untuk tujuan yang sah, hormati prinsip data minimisasi.
    8. Tidak mendesain sistem KA yang berlebihan, mubazir, atau menyulitkan pengguna secara teknis maupun sosial.
    Mengedepankan inklusivitas dan keragaman 1. Melibatkan beragam kelompok masyarakat, termasuk kelompok rentan, minoritas, dan penyandang disabilitas dalam proses perancangan, pengujian, dan evaluasi sistem KA.
    2. Memastikan sistem KA dapat diakses dan dimanfaatkan oleh semua orang, tanpa hambatan teknis, bahasa, atau sosial.
    3. Mengembangkan antarmuka dan sistem yang ramah pengguna untuk semua kalangan, termasuk mereka yang memiliki keterbatasan teknologi atau kemampuan digital.
    4. Tidak melakukan dominasi nilai, budaya, atau perspektif tunggal yang dapat menghapus identitas dan keberagaman lokal.
    Keamanan lewat keandalan sistem dan kecakapan teknis 1. Memastikan sistem KA dirancang, dibangun, dan diuji secara menyeluruh agar berfungsi secara andal dan konsisten sesuai tujuan.
    2. Menerapkan uji keamanan dan stres (stress testing) untuk mengantisipasi kegagalan teknis, gangguan operasional, atau skenario ekstrem.
    3. Melindungi sistem dari serangan siber, sabotase, dan manipulasi algoritma melalui pendekatan keamanan berlapis.
    4. Memastikan pengembang dan penyelenggara KA memiliki kompetensi teknis dan etika yang memadai serta terus diperbarui.
    5. Melakukan pembaruan sistem secara berkala untuk menutup celah keamanan dan menyesuaikan dengan perkembangan teknologi.
    6. Menyediakan prosedur darurat untuk menghentikan sistem KA secara cepat dan aman jika terjadi kerusakan atau dampak negatif yang tidak terkendali.
    7. Membangun budaya pengelolaan risiko dan pembelajaran berkelanjutan untuk menjaga keandalan jangka panjang.
    Penghargaan terhadap karya cipta dan budaya 1. Menghormati hak kekayaan intelektual dalam seluruh proses pelatihan, penggunaan, dan distribusi sistem KA.
    2. Memastikan sistem KA tidak memanfaatkan karya atau ekspresi budaya untuk kepentingan komersial tanpa kompensasi atau pengakuan yang adil.
    3. Mengembangkan sistem yang mendukung pelestarian, pengakuan, dan promosi budaya nasional dan lokal secara inklusif.
    4. Menggunakan perjanjian yang jelas ketika mengintegrasikan data atau konten pihak ketiga.
    5. Membangun kebijakan internal yang mendorong inovasi yang etis dan bertanggung jawab terhadap nilai-nilai budaya dan kreativitas manusia.
    6. Tidak mengambil, mereproduksi, atau menggunakan karya cipta tanpa izin atau atribusi yang sah.
    7. Tidak melakukan eksploitasi terhadap warisan budaya lokal, terutama milik masyarakat adat atau komunitas rentan, tanpa partisipasi dan persetujuan.
    Tata kelola dan kontrol dari manusia, oleh manusia, untuk manusia 1. Memastikan seluruh sistem KA tetap berada dalam kondisi manusia, dan tidak boleh mengambil keputusan akhir secara otomatis dalam hal yang berdampak besar pada hak, hidup, atau kesejahteraan manusia.
    2. Menetapkan proses tata kelola yang menjamin pengawasan manusia yang bermakna (meaningful human oversight) dalam setiap tahapan pengembangan, penyelenggaraan dan pemanfaatan KA.
    3. Mengembangkan kebijakan, pedoman, dan struktur organisasi yang memungkinkan pengambilan keputusan kolektif, partisipatif, dan demokratis atas arah teknologi KA.
    4. Melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam proses perumusan tata kelola KA.

    VIII. PERAN DAN TANGGUNG JAWAB PARA PIHAK

    Peran dan tanggung jawab Para Pihak yaitu Pemangku Kebijakan, Pelaku Sektor, dan Pengguna perlu kejelasan didalam menjalankan mitigasi risiko melalui langkah-langkah pelindungan (safeguard) sebagaimana dijelaskan pada butir VII.2 di atas.

    Peran dan tanggung jawab masing-masing dapat dijelaskan sebagai berikut.

  • Pengguna, yang bertanggung jawab: untuk memanfaatkan KA secara sadar, etis dan bertanggung jawab serta tidak menyalahgunakan informasi atau sistem yang digunakan.
  • Pelaku Sektor, yang bertanggung jawab untuk:
  • a. Mengembangkan dan menyelenggarakan sistem KA yang sesuai dengan prinsip etika;

    b. Melaksanakan manajemen risiko pada setiap tahap siklus hidup KA;

    c. Melakukan mitigasi risiko melalui tindakan pencegahan, identifikasi dini, perbaikan, audit berkala, pengawasan berkelanjutan dan penyempurnaan sistem; dan

    d. Menjamin transparansi dan akuntabilitas sistem yang disediakan atau dioperasikan.

  • Pemangku Kebijakan, yang bertanggung jawab untuk:
  • a. Menetapkan kebijakan nasional dan sektoral mengenai tata kelola KA yang etis;

    b. Mengembangkan kerangka kerja manajemen risiko menyeluruh; dan

    c. Memantau dampak penerapan KA terhadap Pelaku Sektor dan Pengguna secara berkala dan obyektif

    Dalam menjalankan langkah-langkah pelindungan (safeguard), Pemangku Kebijakan dan Pelaku Sektor memahami aspek risiko yang dikategorikan sebagai berikut:

  • 01 Kategori Risiko Tidak Diterima: Dalam hal dianggap mengancam dan membahayakan keselamatan pengguna dan hak asasi manusia sehingga perlu adanya pelarangan.
  • 02 Kategori Risiko Tinggi: Dalam hal dapat memberikan dampak negatif pada keamanan, keselamatan, kesehatan atau hak asasi manusia sehingga perlu persyaratan dan pengawasan khusus, yaitu diantaranya: adanya keterlibatan penggunaan data pribadi berupa data biometri karakteristik fisik (sidik jari, pengenal wajah, karakteristik ciri tubuh); adanya keterlibatan penggunaan data keterangan pribadi, data keluarga dan data informasi spesifik pengguna (Personal identifiable information); dan berdampak langsung penggunaan oleh publik atau masyarakat umum.
  • 03 Kategori Risiko Minimal atau Rendah: Dalam kategori ini perlu mematuhi pelindungan (Safeguard) transparansi.
  • IX. MEKANISME PEMANTAUAN DAN EVALUASI

    Pemangku Kebijakan melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan Pedoman Etika KA. Pemantauan evaluasi bertujuan untuk memberikan umpan balik terhadap penyempurnaan Pedoman Etika KA. Hasil pemantauan dan evaluasi Etika KA menjadi bahan untuk penyempurnaan kebijakan dan pengembangan lanjutan Pedoman Etika KA, sesuai dengan perkembangan teknologi dan dinamika sosial.

    Poin Inti:

  • Penilaian Mandiri (self-assessment)
  • Pelaporan Insiden
  • Pelaporan Sektor
  • Sistem Pemantauan Terpadu
  • IX.1 Penilaian Mandiri (self-assessment)

    Pemantauan Etika KA menggunakan pendekatan melalui penilaian mandiri (self-assessment) untuk membantu Pemangku Kebijakan dan Pelaku Sektor mengevaluasi kesesuaian sistem KA dengan nilai Etika KA. Pendekatan ini memungkinkan partisipasi pelaku usaha dari berbagai skala sehingga dapat memperkuat akuntabilitas, daya saing, dan reputasi dalam ekosistem KA Indonesia serta memperkuat kepercayaan investor dan memperluas partisipasi industri dalam pengembangan KA di Indonesia.

    Langkah-langkah Pelindungan (safeguard) Etika KA menjadi dasar Penilaian Mandiri (self-assessment). Penilaian Mandiri (self-assessment) disiapkan oleh Pemangku Kebijakan dan dilaksanakan oleh Pelaku Sektor secara obyektif dan sesuai kondisi sebenarnya.

    Materi Penilaian Mandiri (self-assessment) berupa materi dasar sebagaimana Tabel 2 dibawah bersifat umum dan dapat dikembangkan sesuai kebutuhan masing-masing sektor, sebagai berikut:

    Tabel 2. Pertanyaan Dasar Penilaian Mandiri

    No Pertanyaan Respon
    1 Bagaimana cara mendeteksi dan memitigasi bias? Tidak ada pengecekan
    Audit Ad hoc
    Audit Internal Rutin
    Audit Independen
    Dapat di audit oleh Publik
    2 Apakah sudah memiliki proses yang jelas untuk skema pertanggung jawaban dan proses perbaikan? Tidak ada penetapan peran
    Penugasan internal
    Terdapat unit tata kelola
    Akuntabilitas eksternal
    Tata Kelola Partisipatif
    3 Apakah proses pembuatan keputusan oleh KA dapat dijelaskan kepada pengguna? Tidak ada transparansi
    Dokumentasi minimal
    Penjelasan internal
    Penjelasan publik
    Desain bersama multi Pemangku Kebijakan
    4 Metode apa yang digunakan dalam sistem KA untuk melindungi privasi? Mengumpulkan semua data
    Hanya anonimasi
    Minimasi data
    Privasi diferensial
    Persetujuan dari pemilik data
    5 Bagaimana mengevaluasi risiko sosial? Diabaikan
    Penilaian informal
    Pemindaian dampak sosial-ekonomi
    Konsultasi masyarakat secara rutin
    Terintegrasi dalam pengembangan dan diinformasikan

    IX.2 Pelaporan Insiden

    Pelaporan insiden disiapkan oleh Pemangku Kebijakan untuk menerima dan menangani laporan keluhan dan/atau insiden pelanggaran etika KA dari Pengguna, dan diteruskan kepada Pelaku Sektor untuk ditindaklanjuti secara cepat dan akuntabel.

    Pelaporan insiden harus bersifat mudah diakses bagi Pengguna dan diintegrasikan ke dalam Penilaian Mandiri (self-assessment) sebagai umpan balik untuk evaluasi dan perbaikan sistem KA.

    Penanganan laporan keluhan dan/atau insiden pelanggaran etika KA sekaligus menjadi umpan balik atas Penilaian Mandiri (Self-assessment) yang telah dilaksanakan oleh Pemangku Kebijakan dan Pelaku Sektor.

    Pemangku Kebijakan dan Pelaku Sektor di dalam menangani keluhan dan/atau insiden Etika KA perlu menyiapkan langkah sebagai berikut:

  • Pemangku Kebijakan menerima keluhan dan/atau insiden etika KA dari Pengguna selaku Pelapor;
  • Pemangku Kebijakan melakukan identifikasi Pelaku Sektor selaku Terlapor;
  • Pemangku Kebijakan melakukan proses mediasi antara Pelaku Sektor selaku Terlapor dengan Pengguna selaku Pelapor;
  • Pelaku Sektor selaku Terlapor melakukan pelacakan keluhan dan/atau insiden Etika KA;
  • Dalam hal keluhan dan/atau insiden Etika KA terjadi secara luas maka Pelaku Sektor melakukan perbaikan pada sistem KA;
  • Dalam hal keluhan dan/atau insiden Etika KA terjadi secara individual maka Pelaku Sektor melakukan perbaikan sesuai dengan keluhan yang dialami oleh Pengguna;
  • Pelaku Sektor selaku Terlapor mendokumentasikan dan memberikan laporan penyelesaian keluhan dan/ atau insiden Etika KA kepada Pemangku Kebijakan;
  • Pemangku Kebijakan menyampaikan pemberitahuan penyelesaian kepada Pengguna selaku Pelapor;
  • Pemangku Kebijakan mendokumentasikan laporan penyelesaian Pelaku Sektor.
  • IX.3 Pelaporan Sektor

    Pelaporan Sektor disusun, disiapkan dan disampaikan secara rutin oleh Kementerian/Lembaga yang membina sektor masing-masing setiap bulan kepada Kementerian sebagai pertanggungjawaban kepada publik.

    IX.4 Sistem Pemantauan Terpadu

    Sistem Pemantauan Terpadu Etika KA disiapkan, dikembangkan dan dioperasikan oleh Kementerian. Sistem Pemantauan Terpadu Etika KA diintegrasikan dengan data Pelaporan Insiden dan Pelaporan Sektor sebagai dasar pemantauan lintas sektor.

    X. PELAKSANAAN PEDOMAN ETIKA KECERDASAN ARTIFISIAL

    Pemangku Kebijakan dan Pelaku Sektor harus menyiapkan pelaksanaan Pedoman Etika KA paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku. Pemangku Kebijakan, Pelaku Sektor, dan Pengguna agar melaksanakan Pedoman Etika KA secara aktif dan penuh inisiatif sehingga tujuan Pedoman Etika KA dapat terwujud.

    XI. MASA PERALIHAN

    Pemangku Kebijakan yang telah memiliki pedoman etika Kecerdasan Artifisial sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini, harus menyesuaikan dengan pedoman etika Kecerdasan Artifisial sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku.

    Daftar Pustaka

  • Association of Southeast Asian Nations (ASEAN). (2024). ASEAN Guide on AI Governance and Ethics. ASEAN.
  • CSET Center for Security and Emerging Technology. (2024). Artificial Intelligence Law of the People’s Republic of China (draft for Suggestion from scholars) 中华人民共和国人工智能法 (学者建议稿). CSET Center for Security and Emerging Technology.
  • European Commission. (2019). Ethics Guidelines for Trustworthy AI. European Commission.
  • IEEE. (2019). Ethically Aligned Design a Vision for Prioritizing Human Well-being with Autonomous and Intelligent Systems. IEEE.
  • Ministry of Science, Technology, and Iovation Malaysia. (2024). The National Guidelines on AI Governance and Ethics. Putrajaya: Ministry of Science, Technology, and Iovation.
  • OECD. (2025). Recommendation of the council on Artificial Intelligence. OECD/LEGAL/0449.
  • Senado Federal Brazil. (2025). Senado Federal Parecer (SF) No 1 DE 2024. Senado Federal Brazil.
  • Singapore Digital (SG:D). (2020). Model Artificial Intelligence Governance Framework Second Edition. Info-Communications Media Development Authority (IMDA).
  • The Government of Republic of Korea. (2019). National Strategy for Artificial Intelligence. Ministry of Science and ICT.
  • UNESCO. (2022). Recommendation on the Ethics of Artificial Intelligence. Paris: The United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization.
  • UNESCO Jakarta. (2024). Indonesia Laporan Penilaian Kesiapan (Readiness Assessment) Kecerdasan Artifisial (AI). UNESCO Jakarta.
  • Gugus Tugas Penyusunan Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional. (2025). Konsep Buku Putih Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Indonesia. Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Digital.
  • Artikel Terkait

    🌐 Web3myid → bAIwor ✦ bAIwor Agent 💬 Chat bAIwor →